Ketua Bawaslu RI: Masa Kampanye yang Panjang Sedikit Kurangi Persoalan Kampanye di Luar Jadwal
Kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan para kandidat pasangan calon.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan para kandidat pasangan calon.
Alasannya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, diberikan ruang yang cukup panjang bagi peserta untuk berkampanye di media massa cetak maupun elektronik.
Bahkan lama masa kampanye adalah 71 hari yang dimulai sejak 26 September- 5 Desember 2020.
Salah satu tahapan Pilkada tersebut juga berbarengan dengan kampanye bentuk lain.
Baca: Hadapi Pilkada 2020, Demokrat dan PPP Berkoalisi di 33 Wilayah
"Kalau lihat masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan dalam acara yang disiarkan langsung di kanal Youtube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).
Pelaksanaan tahapan kampanye yang hanya berjarak 3 hari dari penetapan pasangan calon juga disebut mampu menekan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Baca: Ada Gerakan Menangkan Kotak Kosong di Pilkada Solo, Gibran Bilang Masih ada Calon Independen
Diketahui penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020, sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 26 September 2020.
"Kampanye di luar jadwal itu mungkin tidak ada karena memang ya sudah ketika penetapan pasangan calon, 3 hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," kata dia.
Panjangnya masa kampanye media massa di Pilkada tahun ini, kata Abhan, diduga karena KPU membatasi kampanye metode tatap muka akibat pandemi Covid-19.
Baca: Bawaslu dan KPU Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media
Namun seiring panjangnya masa kampanye di media massa, maka akan semakin berat dan keras pula kerja-kerja penyelenggara pemilu dalam proses pengawasan, khususnya Bawaslu.
"Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama, 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," ujar Abhan.
"Karena yang 14 hari, yang 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak elektronik, apalagi ini masanya 71 hari," tuturnya.
Sebagai informasi, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan tanggap 9 Desember 2020. Penetapan ini mundur dari rencana awal pada 23 September 2020 karena wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
Sementara untuk tahapan Pilkada lanjutan, telah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.