Sejak Awal Tahun, 107 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melaporkan data terbaru terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia sejak 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melaporkan data terbaru terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia sejak 2020.
Total, sudah ada 99 laporan yang dilaporkan ke kepolisian terkait kasus Karhutla.
"Jumlah laporan polisi sebanyak 99 dengan rincian, pelaku perorangan 97 laporan polisi dan pelaku korporasi 2 laporan polisi," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Awi mengatakan data tersebut merupakan data terkahir yang diterima pada 9 Agustus 2020. Ia menuturkan jumlah tersangka di dalam kasus ini juga telah mencapai 107 orang.
Baca: Berkas Lengkap, Kasus Karhutla PT AER dan PT ABP di Ketapang Kalbar Siap Disidangkan
Baca: Angin Kencang di Wilayah Aceh Diprediksi Berlangsung Hingga September, Waspada Kebakaran Hutan
"Jumlah tersangka sebanyak 107 orang dengan rincian, tersangka dari laporan polisi perorangan sebanyak 105 orang, sedangkan tersangka dari laporan polisi korporasi sebanyak 2 orang," jelasnya.
Dijelaskan Awi, perkara Karhutla yang masih proses penyidikan sebanyak 44 perkara. Selain itu, penyidikan yang telah selesai sebanyak 54 perkara dengan rincian P21 sebanyak 1 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 54 perkara.
"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 490,0975 hektare," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.