Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jerinx Resmi Ditahan Atas Kasus 'IDI Kacung WHO', Muncul Petisi Menuntut Jerinx Dibebaskan

Drummer SID, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Muncul petisi yang meminta Jerinx dibebaskan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Jerinx Resmi Ditahan Atas Kasus 'IDI Kacung WHO', Muncul Petisi Menuntut Jerinx Dibebaskan
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Jerinx Superman Is Dead. 

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx telah memenuhi panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Kamis (6/8/2020).

I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID datangi Mapolda Bali , Kamis (6/8/2020).
I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID datangi Mapolda Bali , Kamis (6/8/2020). (Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara)

Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali dengan mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" dan didampingi Kuasa Hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.

Pemanggilan Jerinx ini merupakan yang kedua.

Polda Bali sudah memanggil Jerinx pada Senin (3/8/2020) namun Jerinx berhalangan hadir.

Baca: Seolah Tak Rela Lepaskan Jerinx, Nora Alexandra Terus Genggam Erat Tangan Suami yang Terborgol

Jerinx telah menyatakan permintaan maafnya ke IDI terkait unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.

"Di kesempatan ini kepada kawan-kawan saya ingin mengklarifikasi, kemarin muncul berita bahwa saya sudah minta maaf kepada IDI."

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya klarifikasi jadi itu percakapan saya dengan wartawan, itu saya pikir off the record, dan itu akan disampaikan secara personal kepada IDI," katanya.

Ungkapan maaf yang disampaikan Jerinx sebagai bentuk empatinya kepada IDI.

"Tapi saya memang benar minta maaf kepada IDI, sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," imbuhnya.

Jerinx menjalani pemeriksaan selama dua jam.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Jerink mengungkapkan proses pemeriksaannya berjalan lancar.

"Proses penyidikan berjalan sangat lancar, berlangsung sekitar dua jamanlah. Ada 13, 14 pertanyaan, seperti yang saya bilang tadi all good sejauh ini lancar semoga tetap lancar," ungkapnya dilansir YouTube TribunBali, Kamis (6/8/2020).

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).,
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas