Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerinx Resmi Ditahan Atas Kasus 'IDI Kacung WHO', Muncul Petisi Menuntut Jerinx Dibebaskan

Drummer SID, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Muncul petisi yang meminta Jerinx dibebaskan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Jerinx Resmi Ditahan Atas Kasus 'IDI Kacung WHO', Muncul Petisi Menuntut Jerinx Dibebaskan
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Jerinx Superman Is Dead. 

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.

Menurutnya, kalimat tersebut membuat IDI merasa terhina sebagai sebuah organisasi.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas