Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lahan Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektar

Luas lahan yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara itu mencapai 530,8 hektar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lahan Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektar
Ist
Lahan kebun kelapa sawit yang diduga dimiliki mantan Sekretaris MA Nurhadi telah disita KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga dimiliki mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Luas lahan yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara itu mencapai 530,8 hektar.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Selain menyita lahan kelapa sawit, kata Ali, tim penyidik turut menyita dokumen pendukung.

Baca: Vila Nurhadi di Kawasan Gadog Bogor Disita KPK, Termasuk Belasan Motor Gede Hingga 4 Mobil Mewah

Penyitaan disaksikan pula oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut.

"Untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," kata Ali.

Adapun sebelumnya, KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Jumat (7/8/2020) lalu.

BERITA REKOMENDASI

Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.

Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp42,5 miliar.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016 ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.


Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).

KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas