Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Asuransi Sebut Direksi Perusahaan Bisa Mengubah Pedoman Investasi

Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Asuransi Sebut Direksi Perusahaan Bisa Mengubah Pedoman Investasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto dok./Suasana sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli sekaligus pakar asuransi, Irvan Raharjo menegaskan Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Hak Diskresi ini disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) malam.

Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa merubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Pertanyaan ini disampaikannya karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.

"Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan
perusahaan),” jawab Irvan.

Dalam persidangan tersebut Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat.

Namun, Direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

Berita Rekomendasi

“Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule)" jawab Irvan ketika kembali ditanya Dion.

Menurut Irvan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Pasalnya, Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.

"Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi," tegas dia.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, selain menghadirkan saksi ahli Perasuransian, JPU juga menghadirkan Ahli Keuangan dan Perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada kodrat,

Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.


Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima.

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelas Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan.

“Kalau belum teralisasi maka dalam laporan keuangan, belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” terang dia.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi.

Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

Dion mengatakan pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil.

"Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil," pungkas Dion.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas