Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani Sebut R-Perpres yang Ada di DPR Sama dengan yang Beredar di Masyarakat

Ia pun tidak yakin pemerintah telah memperbaiki R-Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari elemen masyarakat sipil.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Arsul Sani Sebut R-Perpres yang Ada di DPR Sama dengan yang Beredar di Masyarakat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan draft atau Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang disampaikan pemerintah ke DPR RI sama dengan R-Perpres yang beredar di masyarakat.

Ia pun mengaku telah membaca R-Perpres yang telah disampaikan pemerintah ke DPR RI tersebut.

Hal itu diungkapkannya menjawab pertanyaan terkait dengan kesediaan DPR RI untuk membuka R-Perpres terbaru atas permintaan elemen masyarakat sipil.

Baca: Rancangan Perpres Pelibatan TNI atasi Terorisme Belum Dibahas dalam Rapat Bamus DPR

"Saya kira draftnya sudah terbuka. Sebab yang saya baca, yang ada di DPR sama dengan yang beredar kok. Jadi draft itu ya sudah terbuka. Sejauh ini saya tidak tahu kalau ada draft yang baru. Tapi tampaknya belum ada," kata Arsul dalam diskusi virtual yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Jumat (14/8/2020).

Ia pun tidak yakin pemerintah telah memperbaiki R-Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari elemen masyarakat sipil.

Arsul menduga masukan yang telah diterima pemerintah terkait R-Perpres tersebut dari elemen masyarakat sipil hanya akan menjadi bahan masukan.

Berita Rekomendasi

"Karena kalau kemudian kata pemerintah, pemerintah telah bertemu dengan berbagai kalangan elemen masyarakat sipil, kemudian memperbaiki draftnya tidak rasanya. Paling yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan masukan-masukan dari berbagai kalangan terutama elemen masyarakat sipil itu juga akan menjadi bahan," kata Arsul.

Baca: KSAD Jenderal Andika Perkasa Sebut TNI AD Miliki Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Dapat Digabungkan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme secara terbuka.

Karenanya menurut pemerintah dan DPR harus menyampaikan draft rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut ke publik.

Hal tersebut disampaikan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan yang juga Direktur Imparsial, Al Araf, pada Minggu (2/8/2020)

"Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka. Dengan demikian, adalah menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk menyampaikan draft rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut kepada publik. Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat," kata Al Araf kepada Tribunnews.com.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Akan Terus Kawal R-Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Berdasarkan R-Perpres Tentang Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Teroisme yang diterima Tribunnews.com pada 10 Mei 2020 R-Perpres tersebut terdiri dari tujuh Bab yang di dalamnya memuat 15 pasal.

R-Perpres tersebut juga masih memuat sejumlah istilah yang menjadi tugas TNI dan dinilai janggal oleh sejumlah pihak yang keberatan dengan R-Perpres tersebut di antaranya penangkalan dan pemulihan.

Istilah penangkalan tersebut muncul pada judul Bab II draft rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.

Di dalam Bab II termuat lima pasal yang mengatur terkait penangkalan yakni pasal 3, 4, 5, 6, dan 7.

Sejumlah hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut antara lain cakupan kegiatan penangkalan serta pencegahan tindak pidana terorisme.

Sedangkan istilah pemulihan muncul pada judul Bab IV draft rancangan Perpres Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Terorisme.

Di dalam Bab IV termuat satu pasal yakni pasal 12 yang mengatur antara lain pada ayat (1) yang berbunyi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh TNI di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme dan pada ayat (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas