Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin: Saya Fokus Saja Mengejar Akhirat, Bagaimana Bisa Bangun Masjid, Bisa Bangun Pesantren

Nazaruddin mengaku setelah ke luar nanti akan fokus pada mengejar akhirat. Perjalanan yang dilewatinya, akan diambil hikmahnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nazaruddin: Saya Fokus Saja Mengejar Akhirat, Bagaimana Bisa Bangun Masjid, Bisa Bangun Pesantren
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) mendatangi Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). Nazaruddin dinyatakan bebas murni, setelah menjalani hukuman terkait korupsi Wisma Atlet, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lapas Sukamiskin, serta telah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (13/8/2020). Dia bebas setelah menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).

Nazaruddin sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin.

Kamis (13/8/2020) Nazaruddin akhirnya dinyatakan bebas murni.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Nazaruddin telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.

"Saat ini statusnya (Nazaruddin) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020).

Berita Rekomendasi

Kepada media, Nazaruddin mengatakan, dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara.

Nazaruddin mengaku setelah ke luar nanti akan fokus pada mengejar akhirat. Perjalanan yang dilewatinya, akan diambil hikmahnya. Ia akan lebih fokus untuk mengejar akhirat.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.

Baca: Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasusnya: dari Korupsi Wisma Atlet hingga Gratifikasi

Wajib Lapor 9 Kali

Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.

Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas