Nazaruddin: Saya Fokus Saja Mengejar Akhirat, Bagaimana Bisa Bangun Masjid, Bisa Bangun Pesantren
Nazaruddin mengaku setelah ke luar nanti akan fokus pada mengejar akhirat. Perjalanan yang dilewatinya, akan diambil hikmahnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Adapun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara. Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.
Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whistleblower. Adapun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.
Baca: BREAKING NEWS: M Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni, Datangi Bapas Bandung Tadi Pagi
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya. (ilham/tribunnetwork/cep)