Nazaruddin: Saya Fokus Saja Mengejar Akhirat, Bagaimana Bisa Bangun Masjid, Bisa Bangun Pesantren
Nazaruddin mengaku setelah ke luar nanti akan fokus pada mengejar akhirat. Perjalanan yang dilewatinya, akan diambil hikmahnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (13/8/2020). Dia bebas setelah menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).
Nazaruddin sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin.
Kamis (13/8/2020) Nazaruddin akhirnya dinyatakan bebas murni.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Nazaruddin telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
"Saat ini statusnya (Nazaruddin) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020).
Kepada media, Nazaruddin mengatakan, dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara.
Nazaruddin mengaku setelah ke luar nanti akan fokus pada mengejar akhirat. Perjalanan yang dilewatinya, akan diambil hikmahnya. Ia akan lebih fokus untuk mengejar akhirat.
"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.
Baca: Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasusnya: dari Korupsi Wisma Atlet hingga Gratifikasi
Wajib Lapor 9 Kali
Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.
Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.
Vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Adapun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara. Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.
Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whistleblower. Adapun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.
Baca: BREAKING NEWS: M Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni, Datangi Bapas Bandung Tadi Pagi
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya. (ilham/tribunnetwork/cep)