Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Pekerja Buruh Terkait RUU Ciptaker

Arnod menyampaikan pada pimpinan DPR agar hak-hak pekerja buruh tetap diperhatikan sesuai semangat UU Nomor 13 Tahun 2003

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Pekerja Buruh Terkait RUU Ciptaker
HandOut/Istimewa
Pimpinan DPR RI menerima Perwakilan Tim Teknis RUU Cipta Kerja dari 4 konfederasi Serikat Buruh yaitu KSPSI, KSBSI, KSPN, KSARBUMUSI pada Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI, Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad menerima Perwakilan Tim Teknis RUU Cipta Kerja dari 4 konfederasi Serikat Buruh yaitu KSPSI, KSBSI, KSPN, KSARBUMUSI pada Kamis (13/8/2020).

Hal itu mendapat apresiasi dari kelompok pekerja buruh yang menilai keterbukaan DPR RI dalam menerima masukan terkait substansi RUU Cipta Kerja yang akan dibahas secara terbuka di Badan Legislasi DPR RI.

"Kami tentu saja memberi apresiasi atas keterbukaan DPR RI untuk berdialog langsung dengan pekerja buruh sehingga RUU ini bisa betul-betul menjawab kepentingan pekerja dan semua stake holder terkait termasuk pemerintah dan dunia usaha," kata anggota Tim Teknis RUU Ciptaker Mewakili Unsur Buruh Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).




Dalam kesempatan tersebut Arnod menyampaikan pada pimpinan DPR agar hak-hak pekerja buruh tetap diperhatikan sesuai semangat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Kami dorong hal-hal seperti upah, PWKT, outsourching, dan PHK pesangon agar tetap dipertahankan. Semangatnya harus sesuai dengan UU 13 Tahun 2003," ucap Arnod.

Selain itu dia pihaknya juga meminta kepada DPR RI agar tenaga kerja Indonesia dapat terus mendapatkan perhatian besar untuk memperjuangkan anggaran pendidikan pelatihan untuk bisa terserap dipasar kerja.

Menurutnya, dengan keahlian yang dimiliki pekerja buruh dia harapkan memiliki daya saing sehingga dapat lebih produktif.

BERITA TERKAIT

"Bagaimana pun ini penting karena sampai saat ini 70 persen pekerja buruh Indonesia dengan pendidikan SD dan SMP bekerja dipadat karya. Jadi ini menjadi problem besar dengan Omnibus law RUU cipta lapangan kerja," ucapnya.

Ke depan, dialog dengan DPR RI akan terus mereka lakukan sehingga RUU ini benar-benar menjawab semua persoalan terkait ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

"Intinya kita ingin RUU Ciptaker ini benar-benar berkualitas, dan tentu saja dapat diterima semua pihak, baik pekerja buruh, pemerintah dan juga dunia usaha," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) terkait masukan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.

Dalam pertemuan itu, Azis didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Pimpinan Baleg DPR M. Nurdin dan Anggota Baleg Lamhot Sinaga.

Azis menegaskan, kedatangan KSPN meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodir dengan baik serta terawasi dalam proses pembahas RUU Ciptaker.

"Tentunya DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional," kata Azis, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Azis menegaskan, dalam diskusi yang berkembang, DPR dan Serikat Pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya RUU Ciptaker merupakan sebuah terobosan reformulasi di tengah krisis ekonomi global akibat Covid-19 yang menghantam di berbagai dunia.

"Jangan sampai kita mengalami Krisis berkepanjangan dan mengalami resesi. Oleh karenanya, RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan di masa krisis ekonomi dunia yang sedang bergejolak di masa pandemi Covid-19. Investor boleh saja datang tapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya dalam RUU Cipta Kerja upah pekerja di kabupaten atau kota dapat memiliki upah lebih besar dari upah provinsi dengan syarat dan ketentuan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas