Istana: Penunjukan KSAD dan Wakapolri di Satgas Penanganan Covid-19 Tak Menyalahi Aturan
penunjukan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 tak menyalahi aturan yang ada.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 tak menyalahi aturan yang ada.
Menurut Dini, mengacu pada UU TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok operasi militer selain perang, termasuk membantu Pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Baca: Istana Jelaskan Penunjukan KSAD dan Wakapolri Jadi Wakil Erick Thohir di Satgas Penanganan Covid-19
Sedangkan, dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" kata Dini dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Baca: Obat Covid-19 dari Unair Sukses Sembuhkan 754 Pasien,KSAD Jenderal Andika Perkasa: Tinggal Izin BPOM
Selain itu, Dini juga menjelaskan penunjukan KSAD Andika Perkasa dan Wakapolri Gatot Eddy Pramono sebagai wakil Erick Thohir di Komite Penanganan Covid-19.
Dini menyebut, penanganan bencana non alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri.
"Keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban,” jelas Dini.
Dini pun menjelaskan lebih rinci soal kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19.
Ia menilai, TNI-Polri sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Lalu, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Sebagai contoh yakni pendistribusian bantuan sosial (Bansos) serta mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, dimana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19," ucap Dini.
"Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," tambahnya.