Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Terhadap 63 Kepsek di Inhu kepada Kejati Riau
Oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang mengundurkan diri karena diduga diperas oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Ketika dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono hanya menjawab singkat terkait dugaan adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Inhu.
Hari menyampaikan Kejagung menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terlebih dahulu.
"Silakan ditanyakan ke Kajati Riau," kata Hari saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung RI akan ikut turun tangan untuk memeriksa jajarannya tersebut.
Baca: FAKTA 64 Kepala Sekolah SMP Mengundurkan Diri, Dugaan Pemerasan Rp 65 Juta oleh Oknum Aparat
Untuk saat ini, pihaknya masih menyerahkan kasus itu ke Kejati Riau.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
"Benar ada kegiatan (pemeriksaan) KPK di sana," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Akan tetapi Ali belum bisa mengungkap lebih jauh perkara ini. Pasalnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan oleh KPK ini buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.
"Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," kata Taufik saat ditemui Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan kepala sekolah SMP, Kamis (13/8/2020).
Baca: 64 Kepala Sekolah SMP yang Mengundurkan Diri Penuhi Panggilan Kejati Riau, Didampingi LKBH PGRI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.