Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Terhadap 63 Kepsek di Inhu kepada Kejati Riau
Oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu.
Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.
Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu.
Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.
"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke saat diwawancarai Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan, Kamis.
Bukti Pemerasan
Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.
"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.
Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 12.40 WIB, sejumlah kepala SMP berada di luar ruangan untuk menunggu giliran pemeriksaan KPK.
Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Baca: Nadiem Makarim Tanggapi Keluhan Orang Tua Siswa hingga Bahas Dana BOS Rp 3 T untuk Sekolah Swasta
Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.