Ombudsman Beri Masukan Kurikulum Baru Hingga Internet Gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh
Ombudsman RI menerima sejumlah pengaduan dari orang tua murid dan guru tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menerima sejumlah pengaduan dari orang tua murid dan guru tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal yang dikeluhkan di antaranya durasi PJJ antar mata pelajaran yang diterapkan pada beberapa sekolah dinilai sangat padat, masalah jaringan internet, hingga ketersediaan waktu bagi orang tua yang bekerja untuk mendampingi PJJ.
Menurut Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, para pihak pelaku atau pelaksana pembelajaran mengeluhkan sistem dan daya dukung teknis yang masih dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
Untuk itu, Ombudsman berpendapat PJJ dengan menggunakan platform daring pada pandemi Covid-19 ini perlu dievaluasi untuk meminimalisir potensi gagalnya target pembelajaran.
Baca: Dukungan BIN dan TNI AD Turut Mempercepat Proses Uji Klinis Obat Covid-19
Ombudsman RI memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menyusun kurikulum khusus atau darurat di tengah pandemi Covid-19.
“Kurikulum yang baru perlu disusun dan diberlakukan untuk penyederhanaan materi tanpa mengurangi kualitas pendidikan,” ujar Ahmad Suaedy lewat keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penyediaan jaringan internet gratis pada beberapa titik.
Termasuk penyediaan alat atau gawai yang dapat digunakan secara bergantian oleh siswa atau tenaga pendidik yang membutuhkan.
Suaedy mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa baik guru maupun siswa mengeluhkan kendala teknis dalam PJJ seperti keterbatasan dalam penyediaan gawai, paket data dan keterbatasan akses jaringan internet.
Sementara itu, menanggapi rencana kegiatan pembelajaran tatap muka di beberapa daerah, Suaedy mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab dinas pendidikan setempat dan wajib memperoleh persetujuan dari Kemendikbud dan Satgas Covid-19.
Baca: Politikus PAN: Boleh Buka Kelas di Zona Kuning, Tapi Mendikbud Harus Tetap Serius Benahi PJJ
“Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan dan diedarkan, sebaiknya kegiatan belajar tatap muka di sekolah bagi daerah yang pernah ada kasus terinfeksi Covid-19 ditunda terlebih dahulu,” kata Suaedy.
Selain itu, untuk mengurangi beban selama pembelajaran jarak jauh, Suaedy berharap Kemendikbud membuat panduan yang lebih mudah dipahami dan dipraktikkan orang tua atau wali siswa.
Baca: Gawai dan Kuota Jadi Masalah PJJ, Wagub DKI Harap Keterbatasan Tak Dijadikan Rintangan
“Orang tua dituntut untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang mengikuti PJJ. Hal tersebut menimbulkan problem sosial baru karena banyak orang tua/wali murid yang berbenturan waktu dengan jadwal bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga,” tutur Suaedy.
Penggunaan platform daring dalam PJJ diakui Suaedy juga dikeluhkan oleh para guru maupun murid.
Karena dianggap monoton dan membosankan, sehingga mengurangi semangat dan ekspresi belajar yang kondusif.
“Kemendikbud perlu memastikan setiap platform dan atau media pembelajaran daring yang digunakan agar disisipkan gim ringan yang bermuatan edukasi. Sehingga pembelajaran tidak monoton,” katanya.