Pegawai KPK Diwajibkan Ikuti Upacara HUT RI ke-75 Melalui Saluran Televisi
rangkaian upacara yang dimaksud ialah dimulai sejak detik-detik peringatan proklamasi pada pukul 10.00 WIB
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan mengikuti rangkaian acara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada Senin (17/8/2020) besok.
Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Baca: Menpora Dampingi Presiden Joko Widodo Dalam Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-59
Dalam surat itu, rangkaian upacara yang dimaksud ialah dimulai sejak detik-detik peringatan proklamasi pada pukul 10.00 WIB dan penurunan bendera Merah Putih pukul 17.00 WIB.
"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).
Baca: Pemerintah Alokasikan 17.845 Undangan Upacara Virtual 17 Agustus 2020
Untuk memastikan para pegawai mengikuti upacara, Ali mengatakan, mereka wajib melaporkan kepada atasan masing-masing disertai bukti telah mengikuti upacara yang diikutinya.
"Setiap pegawai KPK diwajibkan pula melaporkan kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut," kata dia.
Dalam surat Sekjen itu juga disebutkan untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan melaksanakan upacara di Istana Negara secara virtual.
Baca: Pemerintah Alokasikan 17.845 Undangan Upacara Virtual 17 Agustus 2020, Begini Cara Daftarnya
Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.