Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Diwajibkan Ikuti Upacara HUT RI ke-75 Melalui Saluran Televisi

rangkaian upacara yang dimaksud ialah dimulai sejak detik-detik peringatan proklamasi pada pukul 10.00 WIB

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pegawai KPK Diwajibkan Ikuti Upacara HUT RI ke-75 Melalui Saluran Televisi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Bandung Tahun 2020 mengenakan masker dan pelindung wajah menjalani prosesi pengukuhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (14/8/2020). Pada acara tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengukuhkan sebanyak 10 orang anggota Paskibraka yang akan menjadi petugas upacara Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 di Balai Kota Bandung. Jumlah anggota Paskibraka yang bertugas tahun ini tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya karena pertimbangan keselamatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan mengikuti rangkaian acara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada Senin (17/8/2020) besok.

Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Baca: Menpora Dampingi Presiden Joko Widodo Dalam Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-59

Dalam surat itu, rangkaian upacara yang dimaksud ialah dimulai sejak detik-detik peringatan proklamasi pada pukul 10.00 WIB dan penurunan bendera Merah Putih pukul 17.00 WIB.

 "Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).

Baca: Pemerintah Alokasikan 17.845 Undangan Upacara Virtual 17 Agustus 2020

Untuk memastikan para pegawai mengikuti upacara, Ali mengatakan, mereka wajib melaporkan kepada atasan masing-masing disertai bukti telah mengikuti upacara yang diikutinya.

"Setiap pegawai KPK diwajibkan pula melaporkan kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dalam surat Sekjen itu juga disebutkan untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan melaksanakan upacara di Istana Negara secara virtual.

Baca: Pemerintah Alokasikan 17.845 Undangan Upacara Virtual 17 Agustus 2020, Begini Cara Daftarnya

Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK.

"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas