Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Mata Tetangga, Sosok Jaksa Fedrik Dikenal Ramah dan Suka Berbagi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar meninggal dunia setelah terinfeksi Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Mata Tetangga, Sosok Jaksa Fedrik Dikenal Ramah dan Suka Berbagi
Kompas.com
Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020). 

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.

Baca: Teka-teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar Terjawab, Jaksa Agung Yang Mengungkap

Menuntut Hukuman Mati Zul Zivilia

Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.

Berita Rekomendasi

Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas