Komisi III : Pujian Jokowi Jadi Lecutan bagi Lembaga Peradilan
Pujian Jokowi harus dianggap sebagai lecutan bagi lembaga peradilan untuk terus berbenah diri menjadi tumpuan akhir harapan rakyat mencari keadilan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR meminta lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial, tidak terlena setelah mendapatkan pujian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pujian dari Presiden bukan berarti lembaga yudikatif sudah berjalan dengan baik dalam menegakan keadilan.
Sahroni menyebut, masih banyak hal yang perlu diperbaiki lembaga peradilan, agar penegakan hukum di tanah air dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Baca: Jubir KPK Sebut Mumtaz Rais Bawa-bawa Nama Wakil Ketua Komisi III Saat Ribut di Pesawat
“Lembaga yudikatif ini jangan berhenti untuk instrospeksi diri, karena faktanya penegakan hukum kita masih banyak yang menilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/8/2020).
Menurut Sahroni, pujian Presiden harus dijadikan semangat untuk membuat lembaga yudikatif menjadi lebih baik dan memenuhi harapan rakyat di usia 75 tahun kemerdekaan RI.
Baca: Presiden Apresiasi MA yang Berhasil Pangkas Tunggakan Sisa Perkara
“Pujian Pak Jokowi ini harus dianggap sebagai lecutan bagi lembaga peradilan untuk terus berbenah diri dan menjadi tumpuan akhir harapan rakyat dalam penegakan hukum,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Jumat (14/8/2020), Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraannya memuji MK, MA, dan KY, telah berhasil memperbaiki tata kerja, menggunakan teknologi informasi dan meningkatkan kapasitas hakim.