Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5, Online di www.prakerja.go.id atau Offline

Simak panduan dan cara pendaftaran Kartu Prakerja di prakerja.go.id yang saat ini memasuki gelombang 5.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Panduan dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5, Online di www.prakerja.go.id atau Offline
Setkab.go.id
Ilustrasi kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan dan cara pendaftaran Kartu Prakerja di prakerja.go.id yang saat ini memasuki gelombang 5. 

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 telah dibuka mulai Sabtu (15/8/2020) kemarin. 

Seperti halnya dengan gelombang 4, Kartu Prakerja gelombang 5 menyediakan 800 kuota pendaftar. 

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka. (Instagram @prakerja.go.id)

Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi tiga syarat. 

Tiga syarat tersebut yakni WNI, usia minimal 18 tahun dan tidak bersekolah atau kuliah.

Baca: Waktu Pengumuman dan Cara Cek Kelolosan Kartu Pra Kerja Gelombang 4

Dikutip dari Kompas.com, setelah berhasil mendaftar, pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir, dan Sisnaker.

Berita Rekomendasi

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600 ribu per bulan.

Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.

Cara dan Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Online atau Offline

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online atau offline.

Berikut ini cara dan panduan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 secara online

1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Cara Daftar Secara Offline

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.

Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Baca: Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Kemudian, pemohon mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Prakerja tersebut,” jelas Rudy.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris/Yohana Artha Uly)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas