Bareskrim Cecar Lurah Grogol Selatan Nonaktif 22 Pertanyaan Soal Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Grogol Selatan non aktif Asep Subahan terkait sengakrut pelarian Djoko Tjandra
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Grogol Selatan non aktif Asep Subahan terkait sengakrut pelarian Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol, Selasa (18/8/2020).
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Asep dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar 17.00 WIB.
Penyidik mencecarnya dengan 22 pertanyaan.
Baca: Lurah Grogol Selatan Nonaktif Direncanakan Diperiksa Terkait Djoko Tjandra Hari Ini
"Penyidik mengajukan 22 pertanyaan," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik seputar perkara proses pembuatan E-KTP yang dilakukan Djoko Tjandra di Grogol Selatan, Jakarta Barat. Salah satunya terkait perkenalan antara saksi dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Pertanyaanya antara lain poses perkenalan lurah dengan Anita dan Joko Candra, pertemuan lurah dengan Anita dan Joko Candra di Kelurahan Grogol Selatan," jelasnya.
Baca: Kompolnas Dorong Usut Institusi Lain yang Ikut Terlibat Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Lebih lanjut, dia mengatakan ada pertanyaan lain seputar proses pembuatan E-KTP yang dilakukan di kelurahan Grogol Selatan.
Termasuk, kata dia, rangkaian kejadian saat Djoko Tjandra merekam kartu identitasnya di tempat tersebut.
"Juga pertanyaan proses pembuatan surat keterangan Domisili dan Proses E KTP terpidana Joko Candra. Selain itu, terkait kedatangan Joko Candra dalam perekaman E KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," katanya.
Detik-detik Djoko Tjandra buat e-KTP
Djoko Tjandra diketahui pernah mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Buronan kasus korupsi tersebut, datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Senin (8/6/2020).
Kedatangan Djoko Tjandra saat itu tidak sendirian.
Ia didampingi kuasa hukumnya Anita Kolopaking, sopir, dan seorang lainnya yang diduga pengawal pribadi.
Baca: Ini Alasan Dukcapil Proses e-KTP Djoko Tjandra
Maksud kedatangan Djoko Tjandra ke kantor kelurahan adalah untuk membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Djoko beserta tiga orang pendampingnya datang sekitar pukul 08.00 WIB.
Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
Baca: Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI: Kami Serius Banget Soal Djoko Tjandra
"Persyaratan utama (membuat e-KTP) yang bersangkutan harus hadir karena ini memerlukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari," kata Asep saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Tak lama setelah Djoko Tjandra tiba di kantor kelurahan, Asep langsung mengarahkannya ke ruang tunggu PTSP.
"Kemudian saya menanyakan kesiapan petugas, ternyata sudah siap karena pelayanan sudah dibuka sejak pukul 07.00," ujar Asep.
Menurut dia, ketika itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas.
Raut wajah Djoko Tjandra tidak menunjukkan kepanikan meski ia berstatus buronan kelas kakap dalam kasus dugaan korupsi Bank Bali.
Baca: Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri
"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja," tutur Asep.
Saat ini, Djoko Tjandra dikabarkan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, saat datang ke Kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra tampak sehat.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," kata Asep.
Ia menjelaskan, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak berlangsung lama.
Baca: Kejaksaan Buru Keberadaan Terpidana Djoko Tjandra
Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.
Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.
Asep mengaku tidak melakukan perbincangan apa pun dengan Djoko Tjandra.
Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Karena saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya. Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.