Jaksa KPK Eksekusi Mikael Kambuaya ke Rutan Abepura Papua
Mikael adalah terpidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dormian dan Josep Wisnu Sigit mengeksekusi terpidana Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Abepura Papua, Senin (17/8/2020) kemarin.
Mikael adalah terpidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020.
"Atas nama terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Selain itu, Mikael diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mikael bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp40,9 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhamad Sirad saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.