Selama Semester I KPK Era Firli Bahuri Buka 43 Penyidikan Baru
Sejak Januari hingga Juni 2020, tercatat KPK telah membuka 43 penyidikan perkara baru serta puluhan tindak penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri memaparkan catatan kinerja sepanjang semester I.
Sejak Januari hingga Juni 2020, tercatat KPK telah membuka 43 penyidikan perkara baru serta puluhan tindak penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK jilid V baru melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua kali.
"Secara total pada semester satu KPK melakukan 78 tindakan penyelidikan, 43 penyidikan baru, dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020. Sehingga total ada 160 penyidikan pada semester ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa (18/8/2020).
Baca: Momen HUT RI ke-75, KPK: Perjuangan Lebih Sulit Karena Lawan Bangsa Sendiri
Dari angka yang disebutkan, pada semester I ini, KPK telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan baru tersebut.
"38 tersangka sudah dilakukan penahanan," beber Nawawi.
Sementara terkait pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali dalam sejumlah tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di bidang penyidkan.
Jika dibandingkan dengan KPK era Agus Rahardjo, angka penindakan pada semester pertama era kepemimpinan Firli Bahuri terhitung lebih sedikit.
Pada semester awal era Agus Rahardjo cs tercatat melakukan OTT sebanyak sembilan kali di bulan Januari-Juli 2016.
Pihak yang terjaring operasi senyap itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjadi terpidana dan mantan terpidana adalah sekitar 32 orang.
Lebih lanjut dalam periode yang sama, KPK juga menetapkan sekitar 40 orang tersangka dari hasil pengembangan kasus sebelumnya maupun hasil penyelidikan baru yang dinaikkan ke tahap penyidikan.
Puluhan orang ini terdiri beragam profesi, mulai dari pengusaha, anggota DPR, anggota/mantan dan pimpinan DPRD, bupati, pejabat dan mantan pejabat perusahaan BUMN, pejabat kementerian, pejabat dan penyidik pajak, hingga mantan rektor.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengkritisi penindakan di era Firli Bahuri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan tidak ada upaya penindakan pemberantasan korupsi yang berarti dari KPK meski lembaga antirasuah tersebut telah melakukan OTT sebanyak dua kali yang menjerat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terkait suap proyek PUPR dan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
"Akhirnya model penindakan senyap yang selama digaungkan oleh Ketua KPK terbukti. KPK benar-benar senyap, minim penindakan, surplus buronan," kata Kurnia beberapa tempo lalu.