Daftar di pintar.bi.go.id, Berikut Panduan dan Syarat Mendapatkan Uang Baru Edisi HUT ke-75 RI
Panduan tata cara dan syarat Penukaran untuk mendapatkan Uang Rupiah Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Harus Daftar Online Dulu.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang berkeinginan memiliki uang rupiah baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Satu dari beberapa syarat tersebut yakni daftar online di laman pintar.bi.go.id.
Diketahui, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan uang Rp 75 ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI pada Senin (17/8/2020).
Perilisan uang rupiah baru Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI ini dilaksanakan secara virtual dan dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube Bank Indonesia.
Baca: Cara Mendapat Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id
Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI?
Berikut panduan atau tata cara mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang Tribunnews.com kutip dari Siaran Pers Bank Indonesia:
Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp 75.000,00 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000,00.
Sebelum menukar, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Perlu diperhatikan, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000,00.
Jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap yakni:
Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Sementara periode tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Bank umum yang ditunjuk yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
Alasan BI memilih kelima bank tersebut yakni dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.