Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Jadwalkan Gelar Sidang Etik Pekan Depan Terkait Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas KPK Jadwalkan Gelar Sidang Etik Pekan Depan Terkait Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik dalam kasus penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Tumpak menerangkan, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca: Selama Semester I KPK Era Firli Bahuri Buka 43 Penyidikan Baru

Sementara itu, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.

Menurutnya sidang akan berlangsung tertutup.

BERITA TERKAIT

Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.

"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.

Baca: Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Terhadap Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Baca: Firli Bahuri Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik Dewas KPK

Sebagaimana diketahui, Komisaris Jenderal Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena diduga menggunakan helikopter mewah saat pergi dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

MAKI menduga tindakan itu melanggar kode etik perihal larangan bergaya hidup hedonisme bagi pegawai KPK.

Ketika berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 Juni 2020, Firli Bahuri enggan menjawab perihal laporan ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli menyewa helikopter untuk mengefisiensi waktu perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas