Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Terkait Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Bareskrim Polri memeriksa perwakilan pejabat imigrasi terkait penyidikan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Rabu (19/8/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa perwakilan pejabat imigrasi terkait penyidikan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Rabu (19/8/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan perwakilan dari imigrasi yang hadir adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan sejak pagi tadi di Bareskrim Polri.
Baca: Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Palsu
"Pemeriksaan saksi Sandi Andaryadi, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB di ruang riksa Subdit V oleh Kompol Mudarman," kata Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pembuatan paspor terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Selain itu, saksi juga diperiksa terkait surat tembusan dari Divisi Hubinter Polri ke imigrasi terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Baca: Telisik Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Juga Periksa Saksi dari Imigrasi
"Proses pembuatan paspor tersangka JST dan surat Divisi Hubinter ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan Red Notice dan Pencekalan tersangka JST," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca: Fakta Pengusaha Tommy Sumardi, Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
Namun demikian, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari pihak imigrasi hari ini.
"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice, Red) kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang kesana akan ditelusuri," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Prinsipnya, imbuh Awi, penyidik akan menyelidiki seluruh pihak yang dianggap menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Kembali lagi penyidik akan follow the money kemana itu arah uang, dari pada saudara Djoko Tjandra dan saudari ADK-nya sendiri kemana mengalirnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.