Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pensiunan TNI AU di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Pensiunan TNI AU di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Cahaya Ginting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Pensiunan TNI Angkatan Udara itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso (BS).

Baca: Dirut PT PAL Diselisik KPK Soal Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Baca: Bupati Blora dan Pejabat Basarnas Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp 300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Berita Rekomendasi

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.

Irzal lantas menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas