Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Penting Menteri Siti Nurbaya untuk Para Insinyur Teknik Kehutanan yang Dikukuhkan Hari Ini

KLHK mendukung keharusan bagi insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai ijin kerja dan Surat Tanda Registrasi Insinyur.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pesan Penting Menteri Siti Nurbaya untuk Para Insinyur Teknik Kehutanan yang Dikukuhkan Hari Ini
HANDOUT
Menteri Siti Nurbaya di acara pengukuhan Profesi Insinyur Indonesia (PII) Teknik Kehutanan secara virtual, Rabu (19/8/2020).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan pesan khusus kepada para insyinyur kehutanan di acara pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional Profesi Insinyur Indonesia (PII) Teknik Kehutanan dan penganugerahan surat tanda registrasi insinyur di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian LHK Jakarta, Rabu (19/8/2020),

Melalui streaming Menteri Siti Nurbaya berpesan agar pengukuhan Insinyur Profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH).

Siti Nurbaya juga mendukung penerapan UU No.11 Tahun 2014 tentang keharusan bagi insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai ijin kerja dan Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. 

Untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini para pekerja asing tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP.

Baca: Pemerintah Mendukung Langkah dan Kiprah Profesi Insinyur Indonesia

Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global. 

“Program ini direalisasikan untuk Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum; Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia; dan Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif," ujarnya.

Baca: Persatuan Insinyur Indonesia Siapkan Rekomendasi Hadapi New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

"SDM Unggul-Indonesia Maju' juga dapat diartikan sebagai keberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban dalam mengelola sumberdaya alam,” ucap Siti Nurbaya.

Berita Rekomendasi

Menurut Siti Nurbaya, insinyur Indonesia memiliki peran dalam pengembangan instrumen dan teknologi agar bisa menjadi bagian dari dunia Internasional.

Di sisi lain dan yang utama bagi para profesinonal pengawal hutan dan sumberdaya alam Indonesia, kita punya peran menjaga dengan baik, proporsional bagi kemajuan bangsa dan yang berpotensi akan melemahkan bagi aktualisasi bangsa. 

“Itu semua ada pada genggaman tangan kita, birokrasi, praktisi dunia usaha, peneliti, akademisi dan aktivis. Kita harus menjaga itu ditangan kita, di pundak kita. Secara profesional dengan wadah, wahana, rambu-rambu dan sosok profesional yang kita miliki, kita harus menjaga tumpah darah Indonesia,” imbuhnya.

MoU

Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan Kejuruan Teknik Kehutanan dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk keberlanjutan pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik dengan melibatkan para insinyur dan pengusaha hutan Indonesia.

Kepala Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) Toni Hadi Widinanto menyatakan, BKTH bersama badan kejuruan lainnya, insinyur profesi teknik kehutanan akan melangkah bersama, bersinergi demi kepentingan kemajuan bangsa Indonesia.

Toni juga menegaskan ulang tentang sinyal awal Menteri LHK yang menjadi pemantik pergerakan pengembangan insinyur profesional Indonesia, khususnya teknik kehutanan hingga akhirnya dikukuhkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas