Bobot CAT BKN SKB CPNS Formasi 2019 Terbaru, Ada Perubahan & Lebih Sederhana dari Sebelumnya
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 melakukan penyederhanaan tahapan pelaksanan SKB.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 melakukan penyederhanaan tahapan pelaksanan SKB.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono menguraikan, adapun tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) tahapan disederhanakan menjadi 2 (dua) tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.
"Yakni meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%."
"Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (20/8/2020).
Paryono melanjutkan, penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Yaitu, Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN.
"Agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 BKN, Dimulai 1 September 2020, Berikut Ketentuannya
Baca: Update Ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019, BKN : Peserta Dapat Mengikuti di Tempat Terdekat
Sebelumnya, Panselnas mengagendakan penjadwalan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 berlangsung pada 10 – 14 Agustus dan pengumuman jadwal SKB disampaikan pada 18 Agustus 2020 melalui masing-masing laman pengumuman Instansi Pusat dan Daerah.
Berdasarkan penetapan jadwal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman jadwal SKB bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Sedangkan, untuk lokasi peserta SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di Tilok akan menggunakan media wawancara daring (online).
Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri, dan jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan.
Baca: Lowongan Kerja Tokopedia untuk Berbagai Jurusan, Fresh Graduate Boleh Daftar
Baca: Ingin Penghasilan Tambahan? PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Mahasiswa atau Lulusan SMU
Kisi-kisi SKB CPNS Formasi 2019
Berikut sejumlah kisi-kisi materi pokok SKB sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:
Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017)
Pengetahuan umum:
- Materi umum terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar
- Materi tentang pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum
-Materi tentang pengetahuan komputer yang bersifat umum
Pengetahuan khusus:
- Materi khusus terkait administrasi kependudukan yang bersifat khusus
- Materi tentang pencatatan sipil yang bersifat khusus
- Materi tentang pengetahuan teknis sistem informasi adminstrator kependudukan dan administrator database
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2014)
- Etika kehumasan
- Komunikasi organisasi
- Manajemen isu dan manajemen komunikasi, komunikasi interpersonal
- Metode penelitian komunikasi dan audit komunikasi
- Publisitas, media online, karakteristik media, penuliasan kehumasan, dan komunikasi massa.
- Ruang lingkup humas, kegiatan-kegiatan PR, teori dan model komunikasi
Untuk kisi-kisi materi pokok soal SKB berdasarkan jabatan, secara lengkap dapat di-download melalui link berikut:
Jadwal SKB CPNS 2019
Berikut jadwal tes SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020.
1. Verifikasi Data Hasil SKD (27-30 Juli 2020)
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1-7 Agustus 2020)
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
4. Penjadwalan SKB (10-14 Agustus 2020)
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
6. Pelaksanaan SKB (1 September-12 Oktober 2020)
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8-18 Oktober 2020)
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19-23 Oktober 2020)
9. Penyampaian Hasil Seleksi (26-28 Oktober 2020)
10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
11. Usul Penetapan NIP (1-30 November 2020)
Aturan Peserta SKB CPNS 2019
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Berikut aturan untuk peserta SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca: Dari 150,000 Formasi CPNS, 17.000 Berpotensi Kosong
Baca: BKN Sediakan 20 Lokasi Ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Luar Negeri
B. Kewajiban bagi Peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi selengkapnya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)