Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id
Simak syarat dan cara untuk mendapatkan uang Rp 75 ribu edisi khusus Hari Kemerdekaan ke-75 RI, akses pintar.bi.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan uang Rp 75 ribu edisi khusus, akses pintar.bi.go.id.
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75).
Meskipun UPK Rp 75 ribu ini dikeluarkan secara khusus, seluruh masyarakat bisa mendapatkannya dan menjadi alat pembayaran yang sah.
Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp 75.000,00 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000,00.
Baca: Cara Menukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal dan Syaratnya
Baca: 5 Bank Umum yang Melayani Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu.
Jadwal dan lokasi penukaran secara online dapat dilihat pada website Bank Indonesia melalui tautan
pintar.bi.go.id.
Nantinya, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000,00.
Cara Menukar Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus
Berikut Tribunnews praktikkan cara menukar uang edisi khusus Rp 75 ribu:
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id
- Pilih Provinsi, Lokasi Penukaran dan Tanggal Penukaran;
- Kemudian klik 'Pesan'
- Selanjutnya, silakan pilih tanggal dan jam penukaran yang masih tersedia;
Jika tertera tulisan 'Jadwal Penuh', maka silakan pilih tanggal dan jam lainnya;