Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id

Simak syarat dan cara untuk mendapatkan uang Rp 75 ribu edisi khusus Hari Kemerdekaan ke-75 RI, akses pintar.bi.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id 

- Klik 'Lanjutkan'

- Isi data diri Anda yakni Nomor KTP, Nama Lengkap, Informasi Kontak dan alamat Email;

- Centang 'Checkbox'

- Kemudian simpan atau cetak bukti pemesanan;

- Selanjutnya, penukaran dapat dilakukan secara langsung ke Bank yang telah dipilih.

Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk dapat melakukan penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus, di antaranya:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

Berita Rekomendasi

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

- Periode pemesanan penukaran tahap 1 yakni pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020).

Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

- Periode pemesanan penukaran tahap kedua yakni pada tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas