BLT Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta selama 4 bulan dalam dua tahap akan cair Agustus 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Namun, untuk mendapatkan BLT, ada beberapa syarat yang telah ditentukan, satu di antaranya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengecek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca: Cara Cek Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu Karyawan Mulai Agustus, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikabarkan BLT akan cair pada 25 Agustus 2020 dan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana dilansir Kompas.com.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.