Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial Tanggapi Penjelasan Danjen Kopassus Soal Sejarah Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme

Senada dengan Cantiasa, menurut Ghufron pelibatan TNI dalam mengatasi sejumlah aksi terorisme bukanlah hal yang baru.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imparsial Tanggapi Penjelasan Danjen Kopassus Soal Sejarah Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme
Penerangan Kopassus
Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, menutup secara resmi pendidikan komando angkatan 103. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri merespons penjelasan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa terkait sejarah panjang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Senada dengan Cantiasa, menurut Ghufron pelibatan TNI dalam mengatasi sejumlah aksi terorisme bukanlah hal yang baru.

Meski begitu, kata Ghufron, penting juga diingat pelibatan itu harus dilakukan dalam situasi ketika institusi fungsional (Kepolisian) tidak bisa lagi menangani aksi tersebut misalnya karena kemampuan institusi tersebut terbatas.

Baca: Jokowi dan Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Sebesar 80 %, KSAD Bisa Terima Tukin Rp 68 Juta

Ghufron mencontohkan dalam hal ini aksi pembajakan pesawat atau kapal.

"Artinya, pelibatan itu hanya pada saat ketika keadaan 'khusus' dan ruang lingkupnya terbatas hanya pada penindakan," kata Ghufron ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/8/2020).

Menurutnya justru penjelasan Cantiasa tentang sejarah pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut mengkonfirmasi bahwa TNI tidak butuh Perpres Pelibatan TNI.

Berita Rekomendasi

"Pernyataan Danjen Kopassus tentang sejarah pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme justru mengkonfirmasi bahwa TNI tidak butuh Perpres pelibatan TNI. Apalagi payung hukumnya sejatinya sudah ada di Undang-Undang TNI," kata Ghufron.

Baca: Danjen Kopassus Beberkan Sejarah Panjang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme

Oleh sebab itu Ghufron tidak sependapat dengan pernyataan Cantiasa yang mengatakan prajurit yang dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Presiden sebagaimana Rancangan Peraturan Presiden yang hingga kini masih menjadi diskusi hangat di masyarakat.

Menurut Ghufron tanpa ada Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut TNI bisa dilibatkan dengan payung hukum pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam pasal tersebut dinyatakan mengatasi aksi terorisme merupakan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dalam hal ini Presiden dan DPR.

Dengan dasar Undang-Undang yang telah ada itulah, kata Ghufron, TNI bisa dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme yang tidak bisa ditangani Kepolisian.

"Jika ada yang mengatakan bahwa tidak ada payung hukum bagi pelibatan TNI maka pandangan tersebut jelas salah dan keliru," kata Ghufron.

Baca: Danjen Kopassus Ungkap Sadisnya Kelompok Teroris MIT Pimpinan Ali Kalora

Diberitakan sebelumnya Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa membeberkan sejarah panjang keterlibatan TNI dalam menangani aksi terorisme di Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas