Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Kementerian Keuangan, 25 Tilok dan Dimulai 1 September
Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019 Kementerian Keuangan, 25 Tilok dan Dimulai 1 September berdasar Pengumuman nomor PENG-09/PANREK/2020
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
Jl. Surapati No. 10 Bandung 40124
20. Kanreg I BKN Yogyakarta
Jl. Magelang Km. 7.5, Yogyakarta 55285
21. UPT BKN Semarang
Jalan Soekarno Hatta KM. 29, Bergas, Kebonan, Randugunting, Kec. Bergas, Semarang, Jawa Tengah 50552
22. UPT BKN Mataram
Mataram Barat, Selaparang, Mataram City, West Nusa Tenggara 83125
23. Kanreg II BKN Surabaya
Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya, Jawa Timur
24. Kanreg VI BKN Medan
Jl. TB Simatupang No. 124, Pinang Baris, Medan 20128
25. KBRI Singapura
7 Chatsworth Road, Singapore 249761
Baca: BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB
Selain itu, ada beberapa hal yang wajib dibawa peserta pada saat pelaksanaan SKB yakni:
a. Kartu Peserta Ujian SKB
b. KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli
c. Alat tulis (pulpen dan pensil kayu)
SKB Kemenkeu dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
b. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
c. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
d. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
f. Membawa alat tulis pribadi;
g. Peserta dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi oleh petugas;
h. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pengumuman lengkap dan lampiran daftar peserta SKB Kemenkeu bisa Anda download di sini >>>>
(Tribunnews.com/ Fajar)