Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Ditjen PAS Soal Napi yang Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit

Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Ditjen PAS Soal Napi yang Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit
Unsplash - Halacious @halacious
FOTO: Ilustrasi Pil Ekstasi 

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas