Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pemberian BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta, Berikut Syarat Lengkapnya

Tata Cara Pemberian BLT Rp 600.000 dari Pemerintah Bagi Karyawan Swasta, Berikut Syarat Lengkapnya sesuai Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Tata Cara Pemberian BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta, Berikut Syarat Lengkapnya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi-Rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dikabarkan akan mulai mencairkan BLT Rp 600 ribu pada 25 Agustus mendatang.

Program yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, Anda bisa mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

Skema bantuan gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Baca: Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapat BLT Rp 600 Ribu

Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian bantuan Rp 600 ribu akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan aturan terkait subsidi gaji ini.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan dan persyaratan penerima bantuan.

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas