Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Awasi Dugaan Kucuran Dana Rp90,45 Miliar dari Pemerintah untuk Influencer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencermati anggaran pemerintah yang diduga dikucurkan untuk influencer media sosial.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Pastikan Awasi Dugaan Kucuran Dana Rp90,45 Miliar dari Pemerintah untuk Influencer
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencermati anggaran pemerintah yang diduga dikucurkan untuk influencer media sosial.

KPK akan mendalami terlebih dahulu mengenai kebenaran atas anggaran untuk influencer tersebut.

"Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat, Minggu (23/8/2020).

Baca: Disebut Kucurkan Anggaran Influencer Terbanyak, Ini Tanggapan Kemenparekraf

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkapkan adanya anggaran negara sebesar Rp90,45 miliar yang digelontorkan pemerintah untuk jasa influencer media sosial baik individu atau kelompok, dengan tujuan memengaruhi opini publik terkait kebijakan.

Secara total, ICW menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana mencapai Rp1,29 triliun hanya untuk aktivitas digital sejak 2014.

Hal ini berdasarkan data yang dikumpulkan ICW pada 14 hingga 18 Agustus 2020.

Berita Rekomendasi

Salah satu metode yang dipakai ICW adalah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Nawawi menegaskan, sebagai lembaga antikorupsi, KPK berkewajiban mencermati setiap isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan publik.

Baca: Ini Isi Pasal yang Diduga Dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Penggunaan Helikopter Mewah

Termasuk mengenai guyuran dana negara untuk influencer.

Namun, Nawawi mengingatkan cara kerja KPK dalam mengawasi isu tersebut tidak perlu disampaikan secara terbuka.

"Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka," katanya.


Nawawi menegaskan, KPK memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Selain melakukan monitoring melalui kajian seperti yang dilakukan terkait pengelolaan BPJS, KPK juga dapat melakukan penyelidikan jika diduga terdapat penyimpangan.

"Bisa juga dalam bentuk penyelidikan," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas