Djoko Tjandra Akui Beri Uang kepada Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata Kurnia, Senin (24/8/2020).
Pasalnya, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah perkara korupsi cukup besar, mulai dari Jiwasraya, hingga yang teranyar kasus red notice Djoko Tjandra atau Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
Bila terbukti demikian, kata Kurnia, KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai," kata Kurnia.