IDI dan 6 Organisasi Profesi Dokter Segera Kirim Surat ke Jokowi Terkait Pemilihan Anggota KKI
IDI dan enam organisasi kedokteran ingin segera audiensi dengan Presiden Jokowi untuk mendapatkan penjelasan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan enam organisasi profesi kedokteran memprotes Keputusan Presiden No 55/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020–2025.
Ketua IDI Daeng M Faqih menyebutkan mereka ingin segera audiensi dengan Presiden Jokowi untuk mendapatkan penjelasan mengapa anggota KKI yang baru terpilih tidak sesuai dengan rekomendasi usulan dari organisasi profesi.
Padahal kata Daeng sesuai UU No.29 tahun 2004 Pasal 14, UU Praktek Kedokteran, penyusunan nama calon anggota KKI oleh Menteri Kesehatan harus berdasarkan usulan dari Organisasi dan Asosiasi.
"Kita memang tidak ingin ini lebih gaduh, ini kan sudah gaduh, kawan-kawan di bawah resah. Kami punya anggota sampai ke bawah semua memberikan dukungan reaksi kepada kami kami masih memilih tahap pertama dialog untuk menjelaskan dan meminta solusi terbaik," ungkap Daeng saat konferensi pers, Senin (24/8/2020).
Baca: IDI: Masyarakat Lebih Mau Dengar Omongan Influencer Dibanding Dokter
Untuk mendapatkan kesempatan berdialog dengan Presiden Jokowi, Daeng menyebutkan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada presiden.
"Kami akan bersurat dan menemui beliau. Kami berharap lebih cepat dan lebih baik," kata Daeng.
Daeng juga memprotes pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyebut kalau usulan anggota KKI dari IDI dan enam asosiasi lainnya tidak memenuhi syarat.
Baca: IDI: Tes Covid-19 di Indonesia Masih Terlalu Sedikit
Menurut Daeng setelah ada usulan calon anggota yang tidak bersedia mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara, mereka telah melakukan perbaikan dan telah diajukan usulan nama baru.
"Kami meresposn pernyataan Kemenkes yang menyatakan usulan tidak lengkap. Kami sudah proses lama menteri baru juga sudah berproses dengan kita dan kita sudah jawab dengan usulan. Kami mengklarifikasi tidak tepat karena kami sudah memenuhi syarat," ucap Daeng.
Wakil ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) , drg. Ugan Gandar menambahkan mereka juga menyambut l baik jika Menteri Kesehatan dan DPR ikut mengajak mereka diskusi menyelesaikan permasalahan ini.
"Kalau bapak presiden dan menteri memanggil kami bahkan kami mengajukan RDP dengan DPR kami sangat senang. Saya rasa musyawarah dan dialag yang utama," ucap drg. Ugan.
Adapun lima organisasi profesi kedokteran lain yang ikut memprotes keputusan Jokowi terkait pemilihan anggota KKI baru adalah Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.