Komandan Korps Marinir TNI AL Nilai Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sangat Penting
Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai dibutuhkan sebagai payung hukum
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai dibutuhkan sebagai payung hukum untuk pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Suhartono menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sangat penting bagi operasi-operasi penanganan aksi terorisme yang melibatkan TNI.
Baca: Imparsial Tanggapi Penjelasan Danjen Kopassus Soal Sejarah Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme
Selain karena Perpres tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Aksi Terorisme Nomor 5 tahun 2018, Suhartono mengatakan Perpres itu dibutuhkan karena menjadikan aturan teknis operasional prajurit TNI dalam membantu menangani aksi terorisme menjadi lebih jelas dan rinci.
Sehingga, kata Suhartono, permasalahan-permasalahan di lapangan tidak ditemui.
Hal itu disampaikannya dalam tayanga Podcast Puspen TNI Episode 7 yang diunggah di kanal Youtube resmi Puspen TNI, Sabtu (22/8/2020).
Baca: Komnas HAM Ungkap Respon Pemerintah Terkait R-Perpres Pelibatan TNI Untuk Tangani Aksi Terorisme
"Bagi kita, sangat penting, sehingga di lapangan itu sudah running, tidak ada permasalahan-permasalahan dalam hal Kodal atau apapun di lapangan. Inilah diperlukan Perpres," kata Suhartono.
Namun demikian, Suhartono menegaskan selama ini prajurit TNI juga telah mendasarkan operasi perbantuan dalam mebgatasi aksi terorisme pada sejumlah payung hukum.
Pertama adalah Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 poin b 3 yang menyebutkan operasi penanggulangan aksi terorisme yang dilakukan oleh TNI merupakan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.
Kedua adalah Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 poin b 14 yang menyebutkan tugas pokok TNI juga antara lain untuk membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Ketiga adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Di hukum internasional juga begitu bahwa ada konvensi-konvensi PBB tentang tindak pidana terorisme. Juga ada hukum laut internasional UNCLOS itu juga mewadahi itu. Jadi banyak, kiranya lengkap kalau masalah payung hukum itu baik nasional maupun internasional," kata Suhartono.