Kuasa Hukum Sesalkan Polri Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan pengacara Djoko Tjandra untuk dua minggu ke depan sebabnya, pihak Kabareskrim Mabes Polri tak hadir di lokasi.
Pihak Kuasa Hukum Anita pun menyesalkan hal tersebut.
"Karena ini kan terbatas acaranya. Bayangkan, ditunda dua minggu, kami sudah memohon satu minggu saja tetap dua minggu, karena mungkin kesibukan," kata Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang di lokasi, Senin (24/8/2020).
Pihaknya heran mengapa Polri tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Kita ya saling menghormati sajalah, Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka," lanjut Tommy.
Baca: Polri Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda
Sementara itu, Tommy menjelaskan soal posita yang diperbaiki dalam sidang praperadilan yang ditunda tersebut. Menurutnya, itu hanya menjelaskan petitum.
"Kita yang awal mengatakan penetapan tersangka tidak sah, hanya menjelaskan penambahan kalau tidak sah penetapan tersangka, maka penahanan tidam sah. Jadi begitu saja," pungkas Tommy.
Sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendaftarkan praperadilan atas kasus yang menyeretnya soal penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu. Bukan hanya penahanan, Anita juga persoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan polri.
"Kita mengajukan praperadilan, bukan terhadap penahanannya Bu Anita. Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita. Penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan," kata Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Namun demikian, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut dasar hukum yang dinilai kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, dasar hukum itu nantinya akan diungkap di dalam sidang praperadilan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan. Kita jangan terlalu cepat sampai situ. Nanti kita jelaskan semua terkait itu," tukasnya.