Penjelasan Ahli Hukum Soal Melaporkan Perusak Rumah Tangga ke Polisi, Harus Hati-hati dan Tak Emosi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman, menjelaskan soal laporan untuk perusak rumah tangga.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Menurutnya, pelaku perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur akan terancam hukuman lebih berat.
"Kalau perzinaan pada anak, nanti yang melaporkan adalah orang tuanya," ujarnya.
"Kalau enggak ada yang melaporkan, nanti enggak bisa diproses," lanjut dia.
Suami atau istri yang menjadi korban kasus perzinaan bisa membuat laporan ke polisi.
Anak dari korban perzinaan tidak dianjurkan untuk membuat laporan karena berisiko.
"Yang wajib itu istri atau suaminya. Kalau anak ya bisa, tapi itu nanti berisiko," jelasnya.
Ia menyampaikan, korban harus bisa membuktikan adanya perbuatan perzinaan.
Korban diperbolehkan untuk membawa orang lain ke lokasi yang menjadi tempat perzinaan.
Namun, hanya korban yang berhak untuk membuka pintu apabila terjadi aksi penggerebekan.
"Kalau mau melaporkan, perzinaannya harus terbukti dulu."
"Kalau digrebek di hotel, itu yang harus dipersiapkan," kata Badrus Zaman.
Baca: Suami Bunuh Istri Demi Pelakor, Berpura-Pura Menemukan Mayat di Mobil
Baca: Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor
Baca: Ditanya soal Pelakor, Jawaban Nagita Slavina Bikin Nadya Istri Rizki D Academy Tertawa
Apabila tidak ada bukti perzinaan dan pelaku tidak mengakuinya, maka kasus tersebut tak bisa diproses.
"Kalau dia (pelaku) tidak ngomong melakukan perzinaan, ya itu tidak bisa diproses," imbuh dia.
Sehingga, dirinya mengimbau agar korban atau masyarakat tidak terpancing emosi.
Hal tersebut untuk menghindari adanya pelaporan balik kepada korban perzinaan.
"Kita jangan emosi, nanti bisa jadi boomerang."
"Kalau dilaporkan sama yang selingkuh tadi, nanti malah kena Undang-undang ITE," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)