Penjelasan Ahli Hukum Soal Melaporkan Perusak Rumah Tangga ke Polisi, Harus Hati-hati dan Tak Emosi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman, menjelaskan soal laporan untuk perusak rumah tangga.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman, menjelaskan soal laporan untuk perusak rumah tangga.
Ia menyebut, apabila suami atau istri bersama orang lain, belum tentu disebut sebagai perzinaan.
"Misalnya hanya berboncengan, hanya bernyanyi bersama, saya rasa itu tak ada persoalan."
"Karena belum terbukti bahwa dia melakukan perbuatan dengan perzinaan," ujarnya dalam program Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews.com, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati saat membuat laporan ke polisi soal perzinaan.
Baca: Puput Nastiti Devi Disebut Pelakor hingga Anak Dihina, Ahok Lapor Polisi, Ini Pengakuan Pelaku
Baca: Ogah Disebut Pelakor, Meggy Wulandari Curhat Rasanya Jadi Istri Kedua Kiwil, Disukuri, Dimampusi
Baca: Viral Video Pelabrakan Pelakor Dikawal Polisi & RT, Akhirnya Buat Surat Perjanjian, Mas Kawin Disita
Masyarakat bisa menggunakan jasa kuasa hukum atau ahli hukum, sebelum membuat laporan ke pihak berwajib.
"Misalnya kalau kita ada pihak ketiga dan mau melaporkan, harus berhati-hati dulu," katanya.
"Harus berkonsultasi dulu pada pengacara atau ahli hukum, jangan sampai kalau emosi malah jadi persoalan," jelas Badrus.
Ketua PERADI Solo ini juga menyinggung maraknya suami atau istri yang mengunggah percakapan ke media sosial.
Ia mengimbau agar hal tersebut tak dilakukan, untuk menghindari ancaman jeratan hukum yang berlaku.
"Kalau chat sampai disebarkan ke sosial media, malah jadi persoalan hukum dan kena Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," papar dia.
"Dengan sosial media yang banyak dibaca, nanti malah kena persoalan lain."
"Nanti malah niat baik jadi kena sendiri," terang ahli hukum tersebut.
Badrus lalu menjelaskan soal pelaporan kasus perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca: Nasib Pelakor Ini Memilukan Usia Lakukan Threesome, Begini Kronologinya
Baca: Cerita Lengkap Video Viral Pelabrakan Pelakor, Dikawal Polisi dan Pak RT, Berbuah Surat Perjanjian
Baca: Viral Video Pelabrakan Pelakor Sesuai SOP dengan Kawalan Polisi dan Ketua RT, Ini Ending-nya
Menurutnya, pelaku perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur akan terancam hukuman lebih berat.
"Kalau perzinaan pada anak, nanti yang melaporkan adalah orang tuanya," ujarnya.
"Kalau enggak ada yang melaporkan, nanti enggak bisa diproses," lanjut dia.
Suami atau istri yang menjadi korban kasus perzinaan bisa membuat laporan ke polisi.
Anak dari korban perzinaan tidak dianjurkan untuk membuat laporan karena berisiko.
"Yang wajib itu istri atau suaminya. Kalau anak ya bisa, tapi itu nanti berisiko," jelasnya.
Ia menyampaikan, korban harus bisa membuktikan adanya perbuatan perzinaan.
Korban diperbolehkan untuk membawa orang lain ke lokasi yang menjadi tempat perzinaan.
Namun, hanya korban yang berhak untuk membuka pintu apabila terjadi aksi penggerebekan.
"Kalau mau melaporkan, perzinaannya harus terbukti dulu."
"Kalau digrebek di hotel, itu yang harus dipersiapkan," kata Badrus Zaman.
Baca: Suami Bunuh Istri Demi Pelakor, Berpura-Pura Menemukan Mayat di Mobil
Baca: Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor
Baca: Ditanya soal Pelakor, Jawaban Nagita Slavina Bikin Nadya Istri Rizki D Academy Tertawa
Apabila tidak ada bukti perzinaan dan pelaku tidak mengakuinya, maka kasus tersebut tak bisa diproses.
"Kalau dia (pelaku) tidak ngomong melakukan perzinaan, ya itu tidak bisa diproses," imbuh dia.
Sehingga, dirinya mengimbau agar korban atau masyarakat tidak terpancing emosi.
Hal tersebut untuk menghindari adanya pelaporan balik kepada korban perzinaan.
"Kita jangan emosi, nanti bisa jadi boomerang."
"Kalau dilaporkan sama yang selingkuh tadi, nanti malah kena Undang-undang ITE," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)