Tanya Jawab Seputar BLT Rp 600 Ribu, Mulai Kapan Cairnya hingga Siapa Saja yang Mendapatkannya
Tepat pada tanggal 25 Agustus 2020 besok pemerintah akan mencairkan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tepat pada tanggal 25 Agustus 2020 besok, pemerintah akan mencairkan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan untuk karyawan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) ini.
Berikut Tribunnews sajikan tanya jawab seputar bantuan Rp 600 ribu yang sudah berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Kapan Cairnya?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai besok dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca: Cara Mendapatkan Kuota Telkomsel 10 GB cuma Rp 10, Bisa untuk Akses 21 Layanan Belajar Online
Siapa Saja yang Mendapatkannya?
Masih dikutip dari Kompas.com, diketahui karyawan swasta dan pegewai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah golongan yang berhak menerima bantuan ini.
Selain itu, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melaporkan sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Sekema Pencairan?
Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
Syaratnya Apa Saja?
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut 3 cara cek nama terdaftar hingga saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:
1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca: Pemerintah Luncurkan 5 Bantuan untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT tahunan.
Tersedia juga informasi profil perserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Baca: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Suci)