Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Lewat BRI, BNI dan BSM

Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Lewat BRI, BNI dan BSM
hai.grid.id
Ilustrasi BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. 

Pemerintah memberikan bantuan modal kepada UMKM dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Kuota yang disediakan dalam BLT UMKM ini sebanyak 12 juta UMKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, BLT ini diberikan secara cuma-cuma dan bukanlah pinjaman.

“Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Baca: Menteri Koperasi: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM Tidak Seragam

Lantas bagaimana cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM ini? 

Bagaimana juga cara mengecek apabila telah mendapat BLT

Berita Rekomendasi

Berikut ini rangkuman cara dan syarat serta mekanisme pencairan BLT UMKM sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM yang dibagikan akun twitter Jubir Presiden Jokowi, Fadroel Rahman, @fadjroel, Selasa (25/8/2020): 

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul itu yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun UMKM yang mengajukan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mmemiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat, calon penerima BLT UMKM harus mengisi data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Cara Mencairkan BLT UMKM

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas