Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Segini Gaji yang Diterima Ketua KPK
Firli Bahuri mengaku gajinya cukup untuk menyewa helikopter. Memang berapa sih gaji yang diterima Ketua KPK?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Segini Gaji yang Diterima Ketua KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpk-beri-keterangan-penahanan-kasus-waskita-karya_20200723_211641.jpg)
Belum Mau Komentar
Firli Bahuri tiba di kantor KPK lama sekira pukul 09.25 WIB.
Dikawal sejumlah ajudan pribadinya, Firli Bahuri belum mau berkomentar terkait persidangan yang bakal dijalaninya.
"Dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik."
"Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ucap Firli Bahuri singkat sebelum memasukki Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK dalam sidang pelanggaran etik Firli Bahuri.
Boyamin Saiman bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan hidup mewah Firlik Bahuri.
Boyamin mengaku ditanyai ihwal pelaporannya terkait dugaan penggunaan helikopter pribadi oleh Firli Bahuri.
Ia mengaku keterangannya dikonfrontir dengan Firli Bahuri.
"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya.
Misalnya, kepemilikan helikopter yang ditumpangi Firli.
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkapnya.
Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup.
Namun, dia mengaku, persidangan berjalan adil.
"Jadi ini persidangan fair dan tadi juga diberi kesempatan Pak Firli menanggapi kesaksian saya," kata Boyamin.
Adapun Boyamin menyebutkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, anggota Dewas Albertina Ho dan Syamsuddin Haris menjadi pihak yang menyidang Firli.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.