Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil

Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang terkait kasus dugaan korupsi dalam impor tekstil.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang terkait kasus dugaan korupsi dalam impor tekstil.

Ketiga saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik pada Selasa (25/8/2020) kali ini adalah Andrey Nataldy selaku Direktur PT. Yuni International, Mintardjo Halim selaku Direktur PT. Sandratex, dan Hendry Purnomo, selaku Direktur PT. Pro Plastic Prima Ex-Truder.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.

Baca: Kapolri Keluarkan 5 Intruksi Kepada Jajarannya Sikapi Peristiwa Kebakaran Gedung di Kejagung

"Khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut," katanya.

Ia menambahkan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas