Kemendikbud Beberkan Ciri-ciri Pembelajaran Bermakna Saat Pandemi
ciri pembelajaran bermakna adalah yang dapat mengaitkan dengan kondisi pandemi saat ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajak para guru untuk menerapkan pembelajaran yang bermakna untuk siswa di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan terdapat dua ciri pembelajaran bermakna.
"Pembelajaran bermakna ini ada beberapa konteks ya atau beberapa hal yang bisa kita lihat dari bermakna. Bermakna kepada siswa artinya dalam konteks murid-murid yang ada," ujar Iwan saat berbincang-bincang di Radio Sonora FM, Selasa (25/8/2020).
Baca: Menko PMK: Pembelajaran Jarak Jauh Saat Pandemi Covid-19 Dibandingkan Plusnya Banyak Minusnya
Iwan mengatakan ciri pembelajaran bermakna adalah yang dapat mengaitkan dengan kondisi pandemi saat ini.
Guru dapat memberikan pembelajaran dengan hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari para siswa.
"Jadi kalau dalam masa pandemi ini, pembelajaran yang bermakna itu biasanya bisa kita kaitkan dengan kondisi yang ada di sekitar anak pada saat ini," ungkap Iwan.
Dirinya menyontohkan pembelajaran guru matematika yang diimplementasikan dalam kegiatan memasak di rumah. Siswa bisa diajarkan bagaimana menghitung satuan berat kemudian pembagian atau hitungan melalui resep masakan.
Sementara ciri pembelajaran yang bermakna kedua adalah yang meningkatkan rasa ingin tahu siswa. Pembelajaran seperti ini adalah yang sesuai dengan ketertarikan siswa.
"Jadi kebermaknaan ini banyak dimensinya tapi artinya mendorong. Ini intinya adalah mendorong keingintahuan yang selanjutnya untuk belajar," kata Iwan.
"Jadi kalau kalau pembelajaran itu malah mematikan rasa ingin tahu bagi saya itu tidak bermakna. Kalau yang bermakna itu pasti kemudian menimbulkan keingintahuan untuk tahu lebih," tambah Iwan.
Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.