Peluang Giring di Pilpres 2024, Pengamat: Masih Nol
syarat pencalonan maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) yaitu partai politik atau gabungan partai harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menyebut Giring Ganesha sulit untuk menjadi peserta kontestasi Pilpres 2024.
Menurut Ujang, syarat pencalonan maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) yaitu partai politik atau gabungan partai harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"Jadi peluangnya masih nol," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca: Giring Ganesha Maju Capres 2024, PDIP-PPP Kompak Ingatkan Syarat, Gerindra: Silakan Saja Bermimpi
Diketahui, ambang batas pencalonan presiden atau presidential theshold tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Namun, ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu saat ini masih dilakukan pembahasan oleh Komisi II DPR bersama pemerintah.
Ada partai menginginkan diturunkan dan ada partai yang tetap dipertahankan.
Di sisi lain, Ujang menyebut pengumuman Giring maju Pilpres 2024, hanya sebatas promosi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar dilihat masyarakat.
"Itu juga bisa saja hanya gimmic politik PSI saja agar dapat pemberitaan luas karena PSI tahu, soal pencapresan akan menyedot pemberitaan yang banyak," papar Ujang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.