Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencairan BLT untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Ditunda, Ini Syarat Mendapatkannya

Pencairan dana pemerintah sebesar Rp 600.000 untuk karyawan swasta, ditunda. Berikut simak informasi lengkap mengenai syarat mendapatkan BLT tersebut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pencairan BLT untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Ditunda, Ini Syarat Mendapatkannya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Pencairan BLT untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Ditunda, Ini Syarat Mendapatkannya 

TRIBUNNEWS.COM – Rencananya hari ini, bantuan dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19 sudah mulai dapat dicairkan.

Namun sayangnya, pemerintah resmi menunda pencairan dana tersebut.

Alasan penundaannya tersebut dikarenakan menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8).
BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8). (BPJamsostek)

Pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Gaji subsidi dari pemerintah tersebut hanya akan diberikan pemerintah kepada karyawan swasta yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

BERITA REKOMENDASI

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan mendatang.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu (hai.grid.id)

Rencananya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.


Dilansir dari Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas