Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Diberhentikan Presiden Jokowi, Evi Novida Ginting Bersyukur Kembali Jabat Komisioner KPU

Evi Novida Ginting kembali menduduki jabatannya sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sempat Diberhentikan Presiden Jokowi, Evi Novida Ginting Bersyukur Kembali Jabat Komisioner KPU
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik kembali menduduki jabatannya sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Kembalinya Evi menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.

Putusan tersebut menyusul menangnya Evi di PTUN setelah diberhentikan Presiden Jokowi.

"Tadi kita sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bu Evi mulai hari ini bergabung kembali
bertugas kembali di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017- 2022," kata Ketua KPU
RI Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Baca: Evi Novida Bersyukur Bisa Lengkapi Formasi Tujuh Pimpinan KPU RI

Arief menjelaskan, tidak ada perubahan dalam pembagian tugas setelah Evi kembali bergabung.

Evi akan tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis seperti yang ia tangani sebelumnya.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan
bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," jelas Arief.

Baca: Evi Novida Ginting Resmi Jabat Lagi Posisi Komisioner KPU RI

Berita Rekomendasi

KPU RI juga telah mengirimkan petikan Keppres 83/2020 kepada DPR, DKPP, Bawaslu hingga
Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pemberitahuan bahwa Evi Novida Ginting kembali aktif
menjabat satu dari tujuh pimpinan KPU RI.

"Jadi untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat dan jadi tanggung jawab bu
Evi," katanya.

Bersyukur

Evi Novida Ginting merasa bersyukur karena bisa melengkapi formasi tujuh kursi kepemimpinan KPU RI
khususnya dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020.

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya karena pada akhirnya saya bisa
kembali bekerja di KPU RI," kata Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat,
Senin (24/8/2020).

Baca: KIPP: Polemik Status Keanggotaan Evi Novida Ginting Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

Evi yang tidak menjabat kursi pimpinan KPU RI sejak Maret silam merasa perlu untuk melakukan
penyesuaian kembali karena selama kurang lebih lima bulan ia absen berurusan dengan kepemiluan, khususnya tahapan Pilkada 2020.

"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas. Tentu saya perlu penyesuaian kembali," tutur
dia.

Baca: Stafsus Presiden Jelaskan Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Mengemban tugasnya lagi sebagai penyelenggara pemilu, Evi mengaku akan menjunjung tinggi sikap
tanggung jawab, profesionalitas, dan integritas dengan para komisioner KPU RI lainnya.

Ia berharap apa yang sudah dijalankan KPU RI bisa berjalan lancar dan dapat dilanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya.

"Tentu saja sebagai anggota KPU, tanggung jawab Insya Allah akan saya jalankan dengan penuh
integritas dan profesionalitas bersama dengan teman komusioner lainnya," ucap Evi.
(danang/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas